PROGRAM KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK (PKSA) adalah upaya yang terarah , terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar anak. PKSA ini meliputi : bantuan/subsidi pemenuhan kebutuhan dasar, aksesbilitas pelayanan sosial dasar, penguatan orangtua/keluarga dan penguatan lembaga kesejahteraan sosial anak.
Tujuan dari PKSA adalah untuk mewujudkan pemenuhan hak dasar anak dan perlindungan terhadap anak dari penelantaran, eksploitasi dan diskriminasi, sehingga tumbuh kembang, kelangsungan hidup dan partisipasi anak dapat terwujud. Sasaran PKSA adalah:
(1). Anak balita terlantar, anak jalanan, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dengan kecacatan dan anak yang membutuhkan perlindungan khusus agar meningkat prosentase terhadap akses pelayanan sosial dasar.
(2). Orangtua dan keluarga yang bertanggungjawab dalam pengasuhan dan perlindungan kepada anak meningkat prosentasenya.
(3). Penurunan prosentase anak yang mengalami masalah sosial.
(4). Lembaga kesejahteraan sosial yang menangani anak meningkat baik kuantitas maupun kualitasnya.
(5). Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial dan Relawan Sosial di bidang pelayanan kesejahteraan sosial anak yang terlatih meningkat.
(6). Pemerintah Daerah (kabupaten/kota) yang bermitra dan berkontribusi melalui dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dalam pelaksanaan PKSA.
(7). Produk hukum perlindungan hak anak yang djperlukan untuk landasan hukum pelaksanaan PKSA
PKSA dirancang sebagai upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan dan bantuan kesejahteraan sosial anak bersyarat (conditional cash transfer), yang meliputi:
(1). Bantuan sosial/subsidi pemenuhan kebutuhan dasar.
(2). Peningkatan aksesbilitas terhadap pelayanan sosial dasar (akte kelahiran, pendidikan, kesehatan, tempat tinggal dan air bersih, rekreasi, ketrampilan dan lain-lain).
(3). Penguatan dan tanggungjawab orangtua/keluarga dalam pengasuhan dan perlindungan anak.
(4). Penguatan kelembagaan kesejahteraan sosial anak.
PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON SATUAN BAKTI PEKERJA SOSIAL
PERLINDUNGAN ANAK KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2015
Dalam rangka pemerataan dan pembangunan yang berkeadilan tentang pelayanan kesejahteraan sosial dan perlindungan anak di Indonesia. Kementerian Sosial RI akan merekrut calon Satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindungan Anak (Sakti Peksos PA) yang akan bertugas untuk melakukan pendampingan Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA). Program PKSA adalah upaya terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar anak, yang meliputi bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, aksesibilitas pelayanan sosial dasar, peningkatan potensi diri dan kreativitas anak, penguatan orang tua/keluarga dan penguatan lembaga kesejahteraan sosial anak.
Dalam memberi pelayanan PKSA didampingi oleh Satuan Bhakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) yakni Petugas kemanusiaan di bidang pekerjaan sosial anak yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial atau Dinas/Instansi Sosial yang memiliki status kerja kontrak karya dengan Direktorat Kesejahteraan Sosial Anak Kementerian Sosial RI atau Dinas/Instansi Sosial di tingkat Daerah.
Sakti Peksos akan ditempatkan di Dinas Sosial Kabupaten/Kota, untuk melakukan tugas pendampingan PKSA, Pendampingan Lembaga, Respon kasus anak yang strategis dan tugas khusus lainnya.
Persyaratan Umum
- Warga Negara Republik Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak berkedudukan sebagai anggota dan/atau pengurus politik.
- Diutamakan berkedudukan dalam perlindungan sosial anak yang dibuktikan dengan surat keterangan lembaga atau sertifikat praktikum dari perguruan tinggi.
- Bebas dari narkitika dan adiktif lain.
- Sehat jasmani dan rohani dengan surat keterangan dari dokter pemerintah.
- Tidak sedang terikat dengan kontrak kerja.
- Tidak menuntut diangkat menjadi PNS.
- Mengisi formulir & mengirim dokumen pendaftaran.
- Mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Persyaratan Khusus
Satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindungan Anak
- Pendidikan D IV / S1 Kesejahteraan Sosial.
- Pendidikan S1 Bidang Sosial/non Sosial
- Berusia Maksimal 35 Tahun (Bulan Maret 2015)
Pengajuan Lamaran
- Pelamar Satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindungan Anak dapat mengisi penempatan sesuai dengan Kabupaten/Kota yang kosong.
- Seluruh dokumen yang telah dilegalisir wajib dibawa saat registrasi ulang.
- Isi Formulir Pendaftaran, Formulir Pekerja Sosial (Silahkan Klik Isi form online disini)
- Persyaratan Dokumen :
b. Scan Transkrip Nilai
c. Scan KTP
d. Foto
e. Scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter
f. Scan Surat Keterangan Kerja
Scan seluruh persyaratan dokumen kirim melalui email :
rekrutmen.pksa@yahoo.com
Catatan:
- Pendaftaran ditutup tanggal 27 Maret 2015.
- Bagi yang tidak memenuhi persyaratan agar tidak mengajukan lamaran.
- Berkas lamaran yang telah masuk menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
- Seluruh proses seleksi rekruitmen Sakti Peksos PA Kementerian Sosial RI tidak dipungut biaya apapun.
- Kementerian Sosial RI tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Sosial RI atau Panitia Rekruitmen.
- Seluruh keputusan Panitia Seleksi Rekruitmen adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- PENGUMUMAN SELEKSI PEKSOS 2015 : Klik Disini
- DAFTAR KAB/KOTA UNTUK REKRUITMEN SP 2015 KAB/KOTA : Klik Disini
Posting Komentar Blogger Facebook