0
Lowongan Kerja BNN Deputi Bidang Rehabilitasi

Badan Narkotika Nasional atau BNN adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.

Badan Narkotika Nasional disebut BNN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab LANGSUNG kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. BNN dipimpin oleh Kepala.

Tugas BNN :

  1.     Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  2.     Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  3.     Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  4.     Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
  5.     Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  6.     Memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika Narkotika;
  7.     Melalui kerja sama bilateral dan multiteral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  8.     Mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  9.     Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
  10.     Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.

Rekruitmen Konselor dan Program Manajer Pelaksanaan Gerakan Rehabilitasi 100.000 Pecandu Narkotika

Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional membutuhkan tenaga-tenaga muda yang professional sebagai petugas pelaksana rehabilitasi.

    Pendamping Konselor
    Konselor
    Program Manajer


A. Kualifikasi

1. Pendamping konselor:

  •     Pendidikan minimal SMA
  •     Memiliki ketertarikan di bidang adiksi
  •     Kondisi fisik memenuhi syarat untuk pekerjaan purna waktu
  •     Menjunjung tinggi etika dalam pelaksanaan tugas
  •     Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia

2. Konselor:

  •     Pendidikan minimal D3 dengan pengalaman pernah bekerja di bidang rehabilitasi min 6 bulan atau sarjana psikologi, sarjana ilmu perilaku, dan sarjana ilmu sosial
  •     Memiliki ketertarikan di bidang adiksi
  •     Kondisi fisik memenuhi syarat untuk pekerjaan purna waktu
  •     Menjunjung tinggi etika dalam pelaksanaan tugas
  •     Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia

3. Program Manajer:

  •     Pendidikan minimal D3 dengan pengalaman pernah bekerja di bidang rehabilitasi min 2 tahun atau sarjana dengan semua kualifikasi pendidikan tetapi pernah bekerja dalam bidang adiksi min 1 tahun
  •     Memiliki sertifikat OJT dari lembaga rehabilitasi
  •     Memiliki ketertarikan di bidang adiksi
  •     Kondisi fisik memenuhi syarat untuk pekerjaan purna waktu
  •     Menjunjung tinggi etika dalam pelaksanaan tugas
  •     Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia

Pengajuan Lamaran

Kelengkapan pendaftaran:

  •     Fotocopy KTP
  •     Pas foto berwarna terbaru
  •     Daftar riwayat hidup
  •     Surat lamaran ditujukan ke Deputi Bidang Rehabilitasi BNN up. Direktorat Lembaga Rehabiitasi Instansi Pemerintah
  •     Ijazah dan transkrip akademik sesuai dengan jenjang pendidikan yang dilamar, harus disahkan (dilegalisir) oleh pejabat yang berwenang

Berkas lamaran dikirimkan melalui email ke :

rekrutmen.plrip@gmail.com dengan subjek : Nama_Posisi Lamaran

Catatan:

  •     Hanya lamaran yang memenuhi persyaratan akan kami proses lebih lanjut.
  •     Sumber

Posting Komentar Blogger

 
Top